logo badil

 

 

 

 

 

     Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Profil Kepaniteraan Perdata

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPANITERAAN PERDATA

  1. Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
    • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
    • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata
    • pelaksanaan registrasi perkara banding;
    • pelaksanaan registrasi perkara perdata;
    • pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
    • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
    • pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
    • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
    • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.