logo badil

 

 

 

 

 

     Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberlakukan pembebasan biaya untuk perkara di tingkat banding, namun begitu pembebasan biaya perkara tersebut bisa didapatkan pada Pengadilan Tingkat Pertama Se - Indonesia dan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Berikut  Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:

  1. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
  2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
  3. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
  4. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
  5. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.