logo badil

 

 

 

 

 

     Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

KPNSEL1

Bertempat di Aula Ansyahrul, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. memimpin Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H. kepada Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H.
KPNSEL2
Selamat atas dilantiknya Bapak Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dilanjutkan dengan Sosialisasi Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.
KPNSEL4
Beliau menyampaikan bahwa Insan Peradilan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu berintegritas, professional dan akuntabel dalam melaksanakan setiap pekerjaan.

Benturan Kepentingan menjadi pintu masuk bagi korupsi yang merajalela sehingga menjadi darurat bahaya bagi dunia peradilan. Korupsi secara nyata telah merugikan masyarakat dimana sumber daya publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat beralih menjadi keuntungan pribadi para pejabat korup.
KPNSEL5

Penting bagi kita sebagai insan Peradilan Indonesia untuk mengambil langkah – langkah serius dalam mengatasinya, memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mengembangkan sistem pelayanan peradilan yang bersih demi memastikan kepentingan masyarakat pencari keadilan sungguh-sungguh menjadi prioritas utama.

Seluruh unit kerja diwajibkan melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi baik di tingkat pimpinan maupun di tingkat manajemen operasional.
Kemudian hasilnya dirumuskan dalam bentuk matriks untuk selanjutnya dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna merumuskan prosedur penanganan maupun pencegahannya.
KPNSEL3


Rabu, 6 November 2024
(AI/DB)