logo badil

 

 

 

 

 

     Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ataupun seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta; Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Hakim Tinggi, Panitera serta Sekretaris beserta seluruh Jajaran Aparatur Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tidak akan pernah meminta imbalan ataupun melakukan pungutan liar kepada para pencari keadilan.

Pembacaan Putusan Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 3/Pid.Tpk/2020/PT.DKI Atas Nama Markus Nari

Pembacaan Putusan Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 3/Pid.Tpk/2020/PT.DKI Atas Nama Terdakwa MARKUS NARI dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Lt. 1 Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jl. Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih Jakarta Pusat Pukul 10:00 WIB oleh Yang Mulia Bapak I Nyoman Sutama, SH., MH selaku Hakim Ketua dengan di dampingi Yang Mulia Bapak I Nyoman Adi Juliasa, SH., MH selaku Hakim Anggota I dan Yang Mulia Bapak Purnomo Rijadi, SH selaku Hakim Anggota II, Yang Mulia Bapak Drs. H. Rusydi, SH., MH Selaku Hakim Anggota, Yang Mulia Bapak H. Hening Tyastanto, SH., Cn selaku Hakim Anggota serta Bapak Isarael Situmeang, SH., MH selaku Panitera Pengganti.

Untuk lebih jelasnya, berikut Dokumen dan Video Pembacaan Putusan Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 3/Pid.Tpk/2020/PT.DKI Atas Nama Terdakwa MARKUS NARI :